Lihat, Cunding Dituntut Hukuman Mati!
Terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 43 kg itu, PN Bengkalis juga telah memvonis pidana mati empat terdakwa yakni tiga warga asal Palembang, Sumatera Selatan dan satu terdakwa asal Jambi.
Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin. (antara/jpnn)