Lihat, Ini Tampang ART Penilap Sertifikat Rumah Ibunda Nirina Zubir
Ada enam sertifikat tanah milik almarhumah yang dipegang Riri. Namun, Riri yang memperoleh kepercayaan dari majikannya justru memiliki niat jahat.
Riri mengubah nama pemilik di sertifikat itu. Dia juga melibatkan suaminya.
"Satu diubah namanya atas nama suaminya. Kemudian lima atas nama istrinya atau pembantu rumah tangga almarhum," ujar Yusri.
Untuk memuluskan niat jahat itu, Riri meminta jasa seorang notaris bernama Farida. Saat ini, notaris tersebut sudah menjadi tersangka.
Setelah status pemilik di sertifikat berubah, Riri pun menjual aset yang seharusnya milik Cut Indria itu.
"Ada yang dijual Rp 1,3 miliar dan ada Rp 1,5 miliar," kata Yusri Yunus.
Kini, Riri dan tersangka lainnya dijerat Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(cr3/jpnn)