Lihat, Kariban Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban
Minggu, 15 Agustus 2021 – 21:25 WIB
‘’Berdasarkan pengakuan tersangka, otak penodongan itu adalah SA yang sekarang masih DPO. Usai kuasai sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dan 1 unit HP merk Vivo warna silver. Pada saat melakukan penodongan tersebut kami menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 cm bergagang kayu bersarung kardus,” ujarnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. (*/palpos.id)