Lihat, Mas Tjahjo dan Pak Djarot tanpa Senyuman
Meskipun ada upaya hukum dari Basuki, Kemendagri tetap melaksanakan pemberhentian sementara itu.
’’Kalau ditanya sampai kapan wagub jadi Plt, kan ada upaya hukum? jawabnya sampai ada keputusan tetap banding ataupun hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur defenitif berakhir pada Oktober 2017,’’ terang Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo juga mengaku sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan resmi surat keputusan kemarin.
Sebab, pihaknya baru bisa mengambilkan tindakan lanjut jika sudah mendapatkannya. Termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.
’’Ini menyangkut Keppres harus dengan catatan resmi, salinan resmi dari pengadilan bukan dari media,’’ terangnya.
Terkait penetapan Djarot sebagai Plt, Tjahjo mengklaim sudah terlebih dahulu menyurati Ahok. Dalam surat itu, dia menjelaskan bahwa DKI tidak boleh ada kekosongan dalam pengambilan kebijakan hingga hukuman tetap ataupun sampai masa jabatan berakhir.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat menuturkan, akan melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Ahok.
Sesuai dengan SK yang diserahkan Kemendagri, Djarot mengklaim akan bekerja keras untuk melayani warga Jakarta.