Lihat Nih, Akibat Cewek AS Berulah Singgung soal Pajak dan LGBT di Bali
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:55 WIB
Oleh karena itu Gray dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Bali melakukan tindakan administrasi keimigrasian. "Berupa pendeportasian," sebut Jamaruli.(Radar Bali)