Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan

Kamis, 15 Desember 2016 – 09:33 WIB
Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan - JPNN.COM
Sedikitnya enam truk kayu ilegal disita Polda Riau dan Polisi hutan. Foto: Riaupos/jpg

Dari pengakuan kedua sopir yang tertangkap, mereka sudah dua kali membawa muatan kayu ilegal. Dengan upah setiap kali angkut mencapai Rp 1 juta. 

Keduanya juga mengatakan kayu diantar ke sawmill untuk dibuatkan pallet dan kembali di paking menjadi kayu petak. Pihak Kepolisian saat ini juga tengah memburu sawmill yang memanfaatkan jasa para sopir ini. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat kedalam Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 23 Hubuf B. UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Mereka di ancaman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 Miliar," tambahnya. 

Sedangkan untuk sawmill, jika tertangkap nantinya akan dikenalan Pasal 83 huruf C. 

Karena menerima, memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan serta denda Rp 2,5 Miliar.(nda/ray/jpnn)

PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Timur Sumatera Pasir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close