Lihat Nih, Enam Truk Kayu Ilegal Diamankan Polri dan Polisi Hutan
Dari pengakuan kedua sopir yang tertangkap, mereka sudah dua kali membawa muatan kayu ilegal. Dengan upah setiap kali angkut mencapai Rp 1 juta.
Keduanya juga mengatakan kayu diantar ke sawmill untuk dibuatkan pallet dan kembali di paking menjadi kayu petak. Pihak Kepolisian saat ini juga tengah memburu sawmill yang memanfaatkan jasa para sopir ini.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat kedalam Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 23 Hubuf B. UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Mereka di ancaman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 Miliar," tambahnya.
Sedangkan untuk sawmill, jika tertangkap nantinya akan dikenalan Pasal 83 huruf C.
Karena menerima, memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan serta denda Rp 2,5 Miliar.(nda/ray/jpnn)