Lihat nih, Komplotan Curas dan Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Menurut Hari, pengakuan dari tersangka komplotan curanmor ini sudah melakukan 20 kali di wilayah Bandarlampung.
“Setelah kami kembangkan dan mereka mengaku sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dan pada saat penangkapan baik komplotan pencurian dengan kekerasan maupun curanmor para pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan mereka dengan tembakan masing-masing di kaki,” tambah Hari.
Hasil dari operasi 1 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, petugas mengamankan barang bukti brupa 8 Unit sepeda motor, senjata tajam, dan 2 Handphone. Akibat aksinya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun dan 7 tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)