Lihat nih, Modus Baru Penyelundupan, Burung Eksotis di Botol Air Mineral
Sementara itu, Mulyono mengaku mendapatkan dua burung itu dari seorang temannya di Ambon. Dia mengklaim akan memelihara sendiri burung tersebut. ”Saya disuruh merawat. Katanya burung ini bodoh,” ujarnya. Mulyono juga mengaku tidak tahu bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Mulyono mengatakan, dirinya bekerja sebagai tukang di Ambon. Dia naik kapal Tidar yang berangkat dari Papua dan transit di Ambon, Makassar, Surabaya, dan berakhir di Jakarta. Saat ditanya tentang 21 burung kakaktua yang tak bertuan, bapak dua anak itu mengaku tidak tahu. ”Saya cuma bawa dua,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (eko/c7/ayi)