Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lihat Nih, Muncikari Anggitasari Divonis Bersalah Tapi Malah Ngakak!

Jumat, 15 Januari 2016 – 09:04 WIB
Lihat Nih, Muncikari Anggitasari Divonis Bersalah Tapi Malah Ngakak! - JPNN.COM
Allen Saputra dan Alviana Tiar yang ngakak usai divonis bersalah PN Surabaya dalam kasus penyediaan layanan perbuatan cabul. FOTO: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Meski divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penyediaan layanan perbuatan cabul, Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia malah terlihat sangat bergembira. Keduanya mengumbar tawa setelah keluar ruang sidang menuju ruang tahanan. Maklum, hukuman mereka hanya 9 bulan penjara. 

Allen dan Alviana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/1) dengan agenda pembacaan vonis. Sejak berjalan dari tahanan ke ruang sidang Garuda, mereka menampakkan mimik bahagia. Meski menolak berkomentar, keduanya justru tersenyum ketika diambil gambarnya.

Ketika antre sidang pun, mereka selalu menampakkan mimik ceria. Tak jarang, Alviana mencuri pandang ke pengunjung sidang yang memenuhi ruangan sembari menahan senyum. Tidak diketahui pasti apakah memang sudah mengetahui akan dihukum sembilan bulan penjara atau tidak.

Yang jelas, keduanya tidak menampakkan mimik terkejut saat hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Terdakwa yang melayani pesanan jasa esek-esek lintas provinsi itu juga langsung menyatakan menerima hukuman sembilan bulan penjara tersebut tanpa harus menunggu waktu seminggu. Keduanya menandatangani berita acara menerima putusan tidak lama setelah vonis dibacakan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ferry E. Rachman menuntut keduanya dengan setahun penjara. 

Sementara itu, dalam sidang tersebut, majelis hakim sepakat menyatakan keduanya terbukti bersalah karena menyediakan fasilitas yang memudahkan perbuatan cabul. Tidak ada pasal trafficking atau perdagangan manusia dengan alasan kasus itu tidak disertai unsur ancaman, tekanan, maupun kekerasan. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP," kata Tugiyanto.

Allen dan Alviana diseret ke meja hijau setelah polisi mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak praktik serupa di lokasi berbeda.

SURABAYA - Meski divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penyediaan layanan perbuatan cabul, Allen Saputra dan Alviana Tiar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close