Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
“Iya benar, tadi saya sudah klarifikasi ke pihak Rutan Wayhui,” ujarnya, Rabu (4/9).
Edi menjelaskan, pihak rutan melakukan penindakan terhadap Apriyansah karena kepemilikan handphone.
“Sesuai aturan, peredaran handphone tidak dibenarkan. Awalnya dia mengelak, tapi kita bisa buktikan kalau Apriyansah ini punya handphone. Sehingga dia dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Namun, Edi hendak meluruskan bahwa napi bernama Apriyansyah tersebut bukanlah napi kasus tindak pidana korupsi. “Dia tersandung kasus 378 (penipuan),” jelasnya.
BACA JUGA: Begal Sadis Tewas Diamuk Warga, Satu Lagi Terkapar Ditembak Polisi
Edi menjelaskan, peristiwa seperti foto yang beredar tak terlepas dari ulah sang napi. Ya, menurut Edi, sipir tersebut merupakan saudara dari korban penipuan yang dilakukan oleh napi tersebut. “Nah jadi sipir ini punya saudara. Saudara dia itu ditipu sama Apriyansah,” tuturnya.
Hanya saja, perlakuan yang dibuat oleh oknum sipir itu memang tidak dibenarkan.(ang/sur)