Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol
Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:36 WIB
![Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/02/13/tersangka-sw-30-ditangkap-direktorat-reserse-narkoba-polda-4.jpg)
Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kendari. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)