Lihat Tuh Tampang Komplotan Begal Sadis Bermodus Kencan Sesama Jenis
Senin, 08 Juni 2020 – 21:23 WIB
Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni Z dan O masih dalam pengejaran oleh petugas.
“Sekarang dua orang masih kami kejar dan dalami. Mereka pemain lama atau bukan, kami masih dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)