Lihat, Wanita Ini Sampai Dikawal 2 Polisi Bersenjata Lengkap Menuju Selnya, Siapa Dia?
Selain itu, juga turut diamankan uang tunai Rp 2 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Hasil interogsi sementara, yang bersangkutan mengaku barang-barang itu miliknya,” timpal Andi M Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya berinisial AS, yang berada di dalam Lapas Jambi. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan AS ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap asal usul barang tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Atas perbuatannya, tersangka Ratna Dewi dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pan/zen/jambi-independent)