Lihatlah, 8 Warga Tiongkok Diringkus TNI
Huntal menambahkan, ada dua sanksi terhadap warga Tiongkok ini. Yaitu, sanksi administrasi dan projustitia.
Menurutnya, seluruh perusahaan atau TKA harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Jadi perizinannya harus dipenuhi melalui instansi terkait, termasuk Disnaker dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Penangkapan itu menambah panjang daftar WNA Tiongkok yang masuk ke Kota Singkawang secara ilegal.
Sebelumnya, Imigrasi Singkawang mendeportasi warga Tiongkok Xu Xin Jiang yang awalnya diduga WNA asal Myanmar, Senin (27/3).
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Singkawang Joses Rizal mendapat telepon dari Kantor Polsek Singkawang Utara mengenai pengamanan seorang laki-laki WNA yang mengaku berkebangsaan Myanmar, Rabu (22/3).
Rizal langsung meluncur ke Polsek Singkawang Utara untuk menjemput Xu Xin Jiang. (Suhendra, Arman Hairiadi)