Lilitkan Sabu ke Tubuh Agar Lolos Masuk Idonesia
Rencananya, lanjut Nugroho, sabu itu akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pengirimannya melalui paket. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap HRT di Palangkaraya yang menyembunyikan sabu dalam speaker.
Sedangkan pada 18 Februari 2014, seorang tersangka ADE ditangkap di Jalan Mangga Besar IV. Dari tangannya, kepolisian berhasil menyita senpi merk Walter beserta lima butir peluru karet.
"Total ada tujuh orang jaringan internasional China, Hongkong. Pengendali termasuk yang dari lapas," imbuh Nugroho seraya menambahkan sindikat internasional ini selalu dikawal oleh anak-anak buah komplotan mereka dengan menggunakan pistol.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (boy/jpnn)