Lima Alasan USBN Tidak Pakai Komputer
”Sampai tepat waktu atau tidak? Dan dipastikan belum dibuka,” terang dia.
Ombudsman tidak ingin praktik curang yang ditemukan tahun lalu terulang tahun ini.
Sementara itu, Pakar Pendidikan Jejen Musfah menyampaikan bahwa praktik curang yang selama ini terjadi tidak dilakukan individu. Melainkan melibatkan banyak pihak.
Pria yang akrab dipanggil Jejen itu menyebutkan, instruksi agar persentase kelulusan biasa disampaikan langsung oleh pimpinan daerah. Dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota.
Banyak kepala daerah meminta persentase kelulusan tinggi. ”Itu yang menyebabkan banyak pelanggaran,” ujarnya.
Itu pula yang membuat Kemendikbud lebih sering mengeluarkan sanksi ringan ketimbang sanksi sedang atau berat. Padahal, sanksi berat perlu diberikan untuk menimbulkan efek jera.
Jejen mencontohkan, sanksi penurunan jabatan dari kepala sekolah menjadi guru. Atau penundaan kenaikan pangkat. ”Setahu saya sampai saat ini belum ada (sanksi berat),” kata dia. ”Hanya teguran saja,” tambahnya.
USBN menjadi momentum bagi Kemendikbud untuk membuktikan diri. Sebab, ujian itu yang menjadi penentu kelulusan.