Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI KinabaluRabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB
Seperti modus yang digunakan tersangka sebelumnya, KJRI mengenakan tarif besar kepada pemohon dokumen keimigrasian. Namun, yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP adalah tarif kecil. Akibatnya, ada selisih dalam perkiraan keuangan yang seharusnya masuk ke kas negara. Kasus itu mencuat setelah Irjen Deplu menindaklanjuti kejanggalan tersebut ke KPK.
Karena kasus itu, kata Johan, mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mewanti-wanti bahwa tidak semua sembilan tersangka tersebut merupakan diplomat. ’’Ada yang petugas keimigrasian. Jadi, jangan salah dengan menyebut mereka diplomat,’’ ujarnya.