Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI KinabaluRabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB
Sebelum penetapan tersangka, (21/7) KPK pernah mengajukan cekal ke Dirjen Imigrasi terhadap para pejabat tersebut. Dengan cekal itu, mereka dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu setahun ke depan. KPK mencekal dengan menggunakan landasan tiga surat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan PNBP di KBRI Malaysia, yakni penyidikan 1999–2000, 2001–2003, dan 2004–2005.
Sebelum penetapan sembilan tersangka tersebut, KPK saat diketuai Taufiequrachman Ruki menetapkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Malaysia Roesdihardjo sebagai tersangka. Belakangan, mantan Kapolri tersebut divonis 2 tahun penjara. Namun PT Jakarta, kemudian mengorting hukumannya menjadi satu setengah tahun.
Tersangka lain adalah mantan Dubes Malaysia Hadi A. Wayarabi serta Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia, Suparba dan Arihken Tarigan. Di pengadilan mereka divonis 2,5 tahun, sementara Arihken kena hukuman 4 tahun. Banding di PT Jakarta justru menguatkan hukumannya menjadi 5 tahun penjara. (git/iw/agm)