Lima Hal Belum Disetujui di Pembahasan RUU Penyiaran
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan ada sejumlah perbedaan pandangan antara Baleg dengan Komisi I DPR RI, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Dia menekankan, setidaknya ada lima bahasan lagi yang harus dikomunikasikan antara Baleg dengan Komisi I DPR RI.
“Komisi I sebagai pengusul dan Baleg sebagai lembaga atau alat kelengkapan dewan, yang memang punya otoritas untuk melakukan harmonisasi RUU Penyiaran. Mudah-mudahan nanti masih ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu nantinya akan deadlock, dan mungkin penundaan kembali,” kata Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Firman menjelaskan, perbedaan pendapat itu pertama adalah mengenai badan migrasi digital, dari analog ke digital.
Baleg telah mengharmonisasi sesuai dengan usulan Komisi I DPR, tapi Komisi I DPR kembali mempersoalkan.
Permasalahan selanjutnya,masih kata Firman, batas akhir migrasi dari analog ke digital, yang dituangkan dalam draf RUU Penyiaran jangka waktunya tiga tahun.
“Tetapi karena kemarin kami juga dengarkan dari para pelaku usaha, termasuk asosiasi, tiga tahun terlalu pendek. Karena untuk persiapan migrasi kan juga persiapan yang memakan waktu, sehingga rasionalnya itu lima tahun, berdasarkan usulan teman-teman pelaku usaha,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Firman mengaku pihaknya akan mencari titik tengah dari jangka waktu migrasi dari analog ke digital itu.
“Ini nanti dicari titik tengahnya. Titik tengahnya mungkin bisa itu menjadi empat tahun, kira-kira seperti itu,” kata dia.
Perbedaan lain, tambah politikus Fraksi Golkar itu, soal digital dividen.
Menurutnya, ada keinginan pemerintah bahwa digital dividen ini juga akan dilakukan pemanfaatan frekuensi untuk telekomunikasi.
Namun, hal ini akan bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi.
Baleg dan Komisi I pun tidak setuju dengan digital dividen yang akan dilakukan pemanfaatan frekuensi untuk telekomunikasi.
“Karena itu penyiaran ya penyiaran, jangan masuk ke telekomunikasi. Namun, kami setuju bahwa di dalam pembagian frekuensi itu nanti ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan untuk bencana alam, kemudian juga untuk pendidikan. Itu memang mutlak kita sepakat,” imbuhnya.