Lima Kementerian Mendapat Rapor Merah
Senin, 22 Juli 2013 – 14:57 WIB
Yang dalam zona kuning, agar segera melengkapi kekurangan-kekurangan untuk mencapai standar sesuai ketentuan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk kementerian yang masuk ke dalam zona merah agar segera menambah tatalaksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik, sesuai ketentuan UU Pelayanan Publik
Kemudian, Kementerian PAN dan RB agar mensosialisasikan kembali mengenai peran penting UU Pelayanan Publik kepada seluruh kementerian khususnya unit penyelenggara pelayanan publik. (boy/jpnn)