Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.
Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.(Ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: