Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP

Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB
Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP - JPNN.COM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)
“Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan kami DKPP untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.

Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.

"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.(Ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close