Senin, 16 November 2020 – 23:46 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Foto: ANTARA/Carminanda)
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Majelis sidang DKPP Alfitra Salam saat diwawancarai usai persidangan di Bengkulu, Senin, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.
Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.