Lima Nelayan Asal Aceh Ditangkap Polisi Diraja Malaysia
"Pada saat sedang berlindung di Batu Putih pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 Pukul 15.00 WIB, kapal KM. Wulandari 1 ditangkap oleh Kapal Patroli Laut di Raja Malaysia, dan mereka digiring ke tempat penahanan di Kepulauan Langkawi," kata Miftach.
Mengingat kasus ini merupakan kecelakaan murni dan melibatkan dua negara sahabat, Panglima Laot memohon kepada Bapak Kepala Bakamla RI untuk mengecek dan membantu memberikan advokasi hukum kepada korban yang merupakan nelayan tradisional tersebut, agar korban dapat segera di repatriasi ke Indonesia dan dibebaskan dari hukuman.
Miftachhuddin mengaku pada Kamis (28/9), Panglima Laot Aceh dan DKP Aceh dikunjungi Direktur Hukum Bakamla Brigjen TNI Eddy Rate Muis.
Pada pertemuan itu, Bakamla berjanji segera melakukan pendampingan bagi nelayan Aceh yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Pendampingan ini dilakukan setelah koordinasi dan puldata terkait insiden yang berlangsung.
Insiden penangkapan Nelayan Aceh itu oleh APMM Malaysia beberapa waktu lalu.
Brigjen Eddy Rate Muis juga menyampaikan bahwa Indonesia – Malaysia memiliki sebuah MoU Commond Guidlene yang merupakan petunjuk bagi para aparat penegak hukum kedua negara, di mana kesepakatan dalam MoU.
Dalam MoU tersebut, isinya apabila menemukan nelayan-nelayan kedua pihak baik Indonesia ataupun Malaysia melakukan aktifitas di daerah grey area/wilayah yang belum di sepakati, maka tindakan yang dapat di lakukan adalah melakukan pengusiran.
Bakamla dipimpin Direktur Hukum akan melakukan pendampingan ke Malaysia untuk menjamin hak-hak dan perlindungan nelayan-nelayan yang sedang menjalani proses hukum di Luar Negeri.