Lima Orang Tamu Spa Tepergok Satpol PP, Begini Jadinya
jpnn.com, BANDUNG - Nekat buka saat fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua, sebuah tempat spa disegel Satpol PP Kota Bandung.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Rabu mengatakan tempat spa itu berada di area ruko Paskal Hypersqure di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung.
Satpol PP bersama petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyegel tempat itu.
"Kami melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," kata Idris di lokasi.
Penyegelan itu didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Menurutnya, pengelola tempat spa tersebut membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan. Padahal tempat hiburan dan sejenisnya belum dilonggarkan karena dirasa masih berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19.
"Menurut manajemen hari ini baru pertama dibuka, dan tadi ada tamu sekitar lima orang kami minta selesaikan pembayaran dan bubar," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, Idris mengatakan pengelola tempat tersebut sudah dipanggil ke kantornya untuk diminta keterangan. Pelanggaran itu, kata dia, bisa berpotensi menyebabkan dicabutnya izin usaha dari Pemkot Bandung.