Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi

Selasa, 27 Agustus 2024 – 05:45 WIB
Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi - JPNN.COM
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu (kanan). ANTARA/Ogen

"Di keputusan MK terbaru, partai tak dapat kursi legislatif pun bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT," ungkap Ferry.

Dia menyampaikan dengan adanya putusan MK terbaru itu maka tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada 2024.

Sampai saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang sudah menyatakan akan mendaftar pilkada 2024 ke Kantor KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Kedua paslon secara serentak mendaftar pada 28 Agustus 2024.

"Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. Sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah," kata Ferry.

Adapun pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di kantor KPU dibuka mulai 27 - 29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama Selasa (27/8) dan hari kedua Rabu (28/8) akan mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, serta pada ketiga Kamis (29/8) mulai pukul 08.00-23.59 WIB. (antara/jpnn)

 


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sebanyak lima partai politik yang ada di Kepri bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa perlu koalisi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA