Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi
jpnn.com, BATAM - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan lima partai politik (parpol) di daerah itu bisa mengusung calon kepala daerah tanpa koalisi dengan partai pada Pilkada serentak 2024, yaitu Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan PKS.
Hal itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pencalonan Pilkada. PKPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang salah satunya mengatur ambang batas pencalonan pilkada 2024.
"Partai-partai dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas minimum 6,5-10 persen suara sah dari total DPT daerah bersangkutan," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Senin.
Ferry menyebut total suara sah hasil pemilu legislatif 2024 di Kepri sebanyak 1.079.838 pemilih.
Sesuai keputusan MK terbaru, kata dia, jika jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa maka syarat minimal ambang batas bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah yaitu 10 persen dari total suara sah.
"Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri sebanyak 107.984 orang. Nah, inilah yang bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri," ujar Ferry.
Ferry menyebut berdasarkan asumsi suara sah, ada lima partai yang bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi atau bergabung dengan partai lainnya adalah lima partai politik tersebut.
Kelima partai tersebut telah mengantongi suara sah pemilu legislatif 2024 di atas 10 persen atau melewati ambang batas minimum dukungan sebesar 10 persen.