Lima Pasang Bertarung di Pilgub Sumbar
Rabu, 28 April 2010 – 07:55 WIB
"Kita khawatir jika mereka tetap terdaftar sebagai partai pengusung, sementara kepengurusannya tidak sah akan berdampak dikemudian hari," terang Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie kepada Padang ekspres (grup JPNN). Meski dukungan dua partai tersebut dicoret tetapi tidak mempengaruhi persentasi suara yang disyaratkan undang-undang sebanyak 15 persen.
Dijelaskan Mafti, tanpa kedua partai itu, jumlah suara partai yang mengajukan calon tetap masih di atas syarat undang-undang yakni sebanyak 15,85 persen. Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik menambahkan, pleno digelar hanya proses legitimasi terhadap setiap tahapan yang sudah dilalui. "Segala persoalan sudah dituntaskan dalam verifikasi administrasi dan verifikasi factual tahap I dan tahap II," ujarnya.