Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, terkait dengan satu tersangka yang masih berstatus dibawah umur, menurut Eko meskipun tidak bisa dilakukan penahaman. Namun menurutnya akan tetap menjalani persidangan di pengadilan Negeri Curup
"Berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk tersangka 13 tahun tidak bisa dilakukan penahanan namun tetap menjalani proses sidang," tegas Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, meskipun tersangka yang masih berstatus dibawah umur ini tidak bisa dilakukan penahanan akan penindakan yang dilakukan. Untuk tindakan apa yang akan dilakukan nantinya, menurut Eko akan menunggu hasil persidangan.
Terkait dengan kapan akan dilakukan persidangan, menurut Eko pihaknya belum bisa memastikan kapan, namun Eko memastikan bahwa lima JPU yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan bekerja maksimal dan secepat mungkin sehingga bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
"Untuk kapan mulai dilakukan persidangan itu kewenangan Pengadilan Negeri Curup, namun saat ini kita tengah berusaha mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Curup," terang Eko.
Lima tersangka dewasa yang berkasnya diserahkan tim penyidik Polres Rejang Lebong kemarin adalah Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satunya lagi adalah Ja (13) keenam tersangka ini merupakan warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding.(251/ray/jpnn)