Lima Pintu untuk Turunkan Boediono-Sri Mulyani
Senin, 01 Maret 2010 – 22:27 WIB
Kelima palang pintu yang dimaksud oleh politisi yang akrab dipanggil Romi itu, pertama adalah rapat paripurna pengambilan keputusan yang harus disetujui dua pertiga dari anggota DPR yang hadir. Kedua katanya, akan ada atau tidak penggunaan hak menyatakan pendapat DPR, yang digalang oleh minimal 25 orang dan disetujui oleh paripurna yang persetujuannya hanya bisa diberikan dari tiga perempat yang hadir.
Palang pintu yang ketiga, kata Romi, adalah hak pansus dalam menyatakan pendapat kalau disetujui dari dua tahap sebelumnya, yang diberi masa waktu bekerja selama 60 hari. Di ujung 60 hari itu, pansus pun harus melaporkannya ke paripurna, apakah diterima atau tidak laporannya, dengan ketentuan kuorum yang juga dua pertiga dari dua pertiga yang hadir.