Lima Pintu untuk Turunkan Boediono-Sri Mulyani
Senin, 01 Maret 2010 – 22:27 WIB
Palang pintu kelima itu, jelas Romi lagi, adalah keputusan yang akan diambil di MPR, di mana dalam tata tertib yang baru saja disahkan, dua pertiga harus memberi persetujuan dari tiga perempat yang hadir. "Lima palang pintu ini tidak mudah. (Setidaknya) butuh 60 hari menyatakan pendapat di Pansus, 90 hari di MK dan 30 hari di MPR. Dan itu (sudah) mencapai setengah tahun," pungkasnya. (awa/jpnn)