Lima PNS Langgar Kode Etik Kepegawaian
Terindikasi Terima Pungli Pembuatan Amdal, UKL dan UPLjpnn.com - TANGSEL - Nasib lima oknum PNS di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di ujung tanduk. Pasalnya, petugas p Inspektorat Kota Tangsel menemui bukti adanya unsur pengarahan kepada salah satu konsultan yang dilakukan para oknum PNS itu.
Dugaan pungli itu terkait pengurusan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), rekomendasi Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan rekomendasi Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Rekomendasi itu diperlukan pengusaha bidang properti atau pelaku usaha lainnya yang membuka usaha di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan kalau lima oknum di BLHD yang terindikasi melakukan pungli semuanya PNS. Bahkan, ujarnya juga, salah satunya merupakan eselon II. Padahal, ujar Benyamin juga, lima orang PNS ini bukan bekerja di bagian yang berhubungan dengan proses pengurusan izin Amdal, UPL dan UKL.
"Lima PNS itu terindikasi melakukan pelanggaran melakukan pungutan liar. Apalagi lima pegawai BLHD itu bukanlah pegawai yang berurusan langsung dengan proses perizinan itu," ucapnya kepada INDOPOS di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong saat pelepasan calon jamaah haji, Rabu (11/9).
Indikasi pelanggaran yang dimaksud Benyamin, lima oknum itu terindikasi mengarahkan para pengusaha yang mengurus Amdal, UPL dan UKL kepada salah satu konsultan untuk mendapatkan rekomendasi. Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, aksi oknum pegawai itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran kode etik kepegawaian.
"Saat ini laporan investigasi yang dilakukan inspektorat sudah diterima Wali Kota Tangsel. Selanjutnya laporan pemeriksaan itu akan diserahkan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Red). Penyerahan data ke Baperjakat berkaitan dengan pemberian sanksi kepada masing-masing oknum PNS yang telah menyalahi aturan," cetusnya juga.
Meski belum bisa memastikan sanksi yang akan diberlakukan, tapi Benyamin menjelaskan lima oknum PNS itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam artian, sanksi kepada kelima pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel itu akan berbeda berdasarkan jenis kesalahan yang telah dilakukan.
"Sanksi yang diterapkan akan berbeda masing-masing orang. Bisa ada yang berat bisa juga peringatan saja. Namun kami serahkan semua ke Baperjakat untuk merumuskan sanksi-sanksinya ," cetusnya juga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mengatakan kondisi yang menimpa oknum PNS di BLHD harus dicermati bersama. Menurutnya, kondisi ini bisa saja terjadi di kedinasan di mana pun.
"Kalau saya melihat tidak pada siapa benar siapa salah. Namun yang harus lebih ditingkatkan adalah kualitas SDM dan pengawasannya," terangnya.
Ruhamabaen juga melihat permasalahan yang menimpa lima PNS di BLHD Kota Tangsel lebih dikarenakan kurangnya kualitas SDM pegawai yang bertugas di kota tersebut. Karena itu ke depannya, harus lebih ditingkatkan lagi koordinasi dan pengawasan internal para PNS tersebut.
"Ini masalah koordinasi yang tidak jalan dan juga kualitas SDM. Karena itu, Pemkot Tangsel harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang dimilikinya," ungkap politisi PKS itu. Dia mencontohkan, pernah suatu ketika dilakukan uji kelayakan kawasan pembuangan sampah yang diajukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel ke BLHD setempat.
Karena alasan berkaitan dengan lingkungan maka BLHD Kota Tangsel yang menjalankan. Terasa aneh, terang Ruhamabaen juga, karena konsultan ditunjuk oleh BLHD. Padahal harusnya BLHD dalam kasus ini berperan sebagai pengawas bukan malah menunjuk konsultan untuk proyek Pemkot Tangsel sendiri.
"Dari contoh kasus yang saya berikan, menunjukkan kualitas SDM masih minim. Kok bisa BLHD jadi pengawas sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan proyek Pemkot Tangsel. Tapi semua ini akan jadi pembenahan kita bersama," paparnya juga. (fin)