Lima Tahun Eksis, DKPP Pecat 448 Penyelenggara Pemilu
Namun, pengadu tidak mampu membuktikan kesalahan teradu. Karenanya, DKPP tak bisa mengeluarkan sanksi pemecatan.
Contoh lain terkait penyelenggara di Jayapura, Papua. Menurut Ida DKPP sebelumnya telah memberhentikan penyelenggara yang lama.
Namun, DKPP terpaksa menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang baru. Sebab, penyelanggara pemilu yang baru juga melakukan pelanggaran kode etik.
Ida meyakini dengan adanya perbaikan pola rekrutmen maka ke depan tidak akan banyak lagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP.
"Untuk efek jera saya kira DKPP sebelumnya juga telah melakukan langkah yang tepat. Bisa dilihat dari putusan-putusan yang ada, oknum yang diberhentikan secara tetap tidak bisa dilibatkan kembali sebagai penyelenggara sepanjang usianya," pungkas Ida.(gir/jpnn)