Lima Tahun, RSBI Belum Berikan Pengaruh
Rabu, 02 Juni 2010 – 21:24 WIB
Dijelaskan Mudjito, masalah aspek legal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan-peraturan perundangan, adalah yang menjadi justifikasi terhadap teknis dan mekanisme pelaksanaan SBI di Indonesia. "Padahal, pemerintah telah menyiapkan segala perangkat untuk berhasilnya penyelenggaraan SBI. Karena tujuan penyelenggaraan SBI ini (adalah) untuk menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus," paparnya.
Soal lulusan yang berkelas nasional, lanjut Mudjito, secara jelas telah dirumuskan dalam UU No 20/2003 dan dijabarkan dalam PP 19/2005, serta lebih dirincikan dalam Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). "Meskipun secara formal belum dinamakan SBI, sebenarnya di Indonesia telah ada sejumlah sekolah yang merintis ke arah sekolah bertaraf internasional itu, mulai dari SD hingga SMA maupun SMK. Sekolah-sekolah tersebut siswanya berasal dari dalam maupun luar negeri," ungkapnya.