Lima Warga Lotim Digerebek Seusai Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah S warga Paokmotong, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 3 gram paket besar yang dibungkus plastik.
Hasil pengembangan terhadap S, Satres Narkoba melakukan penangkapan juga di wilayah Desa Kesiu, Kecamatan Masbagik.
Dalam penangkapan kedua ini petugas berhasil amankan pelaku bersama barang bukti dua gram sabu-sabu, termasuk alat isap sabu-sabu.
"Para pelaku di jerat dengan UU psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA: Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
Kasus tersebut masih dalam pengembangan, penyelidikan dan penyidikan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lombok Timur.(antara/jpnn)