Lima Warga Lotim Digerebek Seusai Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lima warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tak berkutik saat digerebek polisi melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah, Rabu (17/6).
Kelima warga tersebut yakni berinisial S, 37, wiraswasta, RA, 30, Sopir, D, 26, ketiganya warga Desa Paokmotong, OA, 26, warga Desa Masbagik Utara, dan H, 37, warga Desa Masbagik.
Mereka diamankan karena tengah menggelar pesta narkoba. Buktinya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat lima gram.
Kemudian, satu bong yang sudah terisi sabu-sabu, satu pil ekstasi, satu timbangan serta beberapa alat isap sabu-sabu.
Kini, kelima pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim, untuk proses penyelidikan dan proses hukum.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan, pihaknya telah menangkap lima warga seusai pesta narkoba bersama barang bukti.
"Para pelaku ditangkap di rumah salah seorang pelaku di wilayah Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik," ungkapnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.