Limbah Infeksius Covid-19 Cemari Lingkungan, DPR Sampaikan Pesan untuk Kemenkes
Kedua, Surat Menteri LHK Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kelima, Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Azis Syamsuddin meminta Kemenkes melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap RS dan faskes.
Baik itu identifikasi jenis, penyimpanan, hingga tata cara pemusnahan limbah medis.
"Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut" tutupnya.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: