Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Limbah Infeksius Covid-19 Cemari Lingkungan, DPR Sampaikan Pesan untuk Kemenkes

Jumat, 12 Februari 2021 – 07:30 WIB
Limbah Infeksius Covid-19 Cemari Lingkungan, DPR Sampaikan Pesan untuk Kemenkes - JPNN.COM
Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menghasilkan banyak limbah medis Covid-19 agar memiliki sarana dan pengelolaan yang baik.

Dia menegaskan perlu pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti menggunakan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan, yang  dapat  menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan.

Ia memaparkan Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di ibu kota mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020-24 Januari 2021.

Sementara baru-baru ini, peneliti dari LIPI, IPB, dan Universitas Terbuka menemukan limbah APD berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta.

Azis berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah (pemda) membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing, agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut.

“Pihak kemenkes untuk dapat meminta rumah sakit dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus (data per 9 Februari 2021),” katanya, Kamis (11/2).

Dia meminta Kemenkes melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan RS  dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan.

Pertama,  Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19.

DPR mengingatkan perlu pengaturan serta pengelolaan limbah medis menggunakan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News