Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen
Rabu, 22 Februari 2017 – 14:56 WIB
Putera menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
"Pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan PermenLHK tersendiri tentang land swap ini," ungkap Putera. (jpnn)