Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/6). Mereka mengeluhkan pungutan sesuai aturan tersebut membuat konsumen produk tembakau membayar pajak berlipat. Sejumlah tokoh yang kemarin hadir di gedung MK itu antara lain Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S. Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin. Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal meliputi pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181 dari UU tersebut.
Gagasan diajukannya gugatan, kata Hendardi, didasarkan pada ketentuan mengenai pajak produk tembakau terutama rokok yang termuat dalam UU ini menyebabkan konsumen rokok adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab sudah ada ketentuan mengenai Cukai Rokok sebagaimana tercantum dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, negara memungut cukai terhadap produk rokok.
Dalam ketentuan cukai tersebut subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen tetapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga. ”Ditambah dengan UU PDRD ini maka konsumen telah memikul beban pajak ganda dari setiap rokok yang dikonsumsi,” ungkapnya.
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB - Humaniora
Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
Selasa, 19 November 2024 – 16:50 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Erick Thohir: Berikan yang Terbaik, Percaya Kita Bisa Bangkit
Selasa, 19 November 2024 – 12:10 WIB