Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/6). Mereka mengeluhkan pungutan sesuai aturan tersebut membuat konsumen produk tembakau membayar pajak berlipat. Sejumlah tokoh yang kemarin hadir di gedung MK itu antara lain Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S. Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin. Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal meliputi pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181 dari UU tersebut.
Gagasan diajukannya gugatan, kata Hendardi, didasarkan pada ketentuan mengenai pajak produk tembakau terutama rokok yang termuat dalam UU ini menyebabkan konsumen rokok adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab sudah ada ketentuan mengenai Cukai Rokok sebagaimana tercantum dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, negara memungut cukai terhadap produk rokok.
Dalam ketentuan cukai tersebut subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen tetapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga. ”Ditambah dengan UU PDRD ini maka konsumen telah memikul beban pajak ganda dari setiap rokok yang dikonsumsi,” ungkapnya.
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Sosial
Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:16 WIB - Humaniora
Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:35 WIB - Humaniora
Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Bali United: Serdadu Tridatu Tak Takut sama Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:01 WIB - Sulsel
PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:54 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Bali United Malam Ini, Bojan Minta Dukungan Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:51 WIB - Jateng Terkini
Haru Biru, Puluhan Pelajar SMK Alfattaah Demak Menangis Saat Basuh Kaki Ortu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:02 WIB - Liga Inggris
Satu Permintaan Jurgen Klopp Sebelum Berpisah dengan Liverpool
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:28 WIB