Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
Kuasa hukum para pemohon, Robbikin Emhas, mengatakan pasal yang menyangkut soal Pajak Rokok dalam UU yang rencananya berlaku efektif 1 Januari 2014 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. (mas/jpnn)
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009