Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
Neta S. Pane menambahkan penerapan pajak ganda untuk subjek yang sama ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi perokok. ”Padahal perokok adalah salah satu penyumbang pajak terbesar bagi negara,” pikirnya.
Selain melindungi hak para perokok, kata dia, langkah ini sebagai upaya melindungi industri rokok rakyat yang semakin terpuruk akibatpengenaan pajak yang tinggi. Pada awal dekade tahun 2000 industri rokok rakyat mencapai 2500 perusahaan. Saat ini hanya tersisa sekitar 300 perusahaan.
Imbas turunannya, menurut dia, bisa mematikan petani tembakau yang jumlahnya sekitar 3,7 juta orang. ”Padahal di sisi lain serangan tembakau impor untuk produsen rokok besar begitu merajalela,” terusnya.