Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Perpres dan Permendag Tidak EfektifMinggu, 15 November 2009 – 18:15 WIB
Dikatakannya, saran dan pertimbangan kebijakan ini tentunya juga ditujukan untuk mendorong agar implementasi Perpres dan Permendag semakin efektif, disamping perlu diperkuat dengan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Namun dalam catatan KPPU, ternyata itu semua tidak berjalan simetris dengan tujuan Perpres dan Permendag itu sendiri.
Dalam rangka pengawasan perilaku usaha, lanjutnya, pengalaman dalam menangani perkara sebagaimana dalam putusan perkara No. 02/KPPU-L/2005 terkait Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 serta putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 menunjukkan bahwa isu utama dalam hal ini adalah keberadaan dan penerapan trading term yang dalam prakteknya kian memberatkan serta merugikan pemasok.