Lion Air Diminta Beri Diskon, Citilink Tunda Bagasi Berbayar
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015.
”Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana.
Ketua Umum INACA Ari Askhara Danadiputra mengatakan regulator harus memastikan keselamatan adalah hal utama bagi penumpang saat membuat regulasi tentang aturan bagasi berbayar. “Kami berharap regulator juga bijak dalam menentukan besaran batas atas tarif bagasi sehingga tetap safety yang di utamakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Wings Air Mahal, Bayar Bagasi Rp 750 Ribu
Dia menyatakan, jika penumpang membawa bagasi di atas batas sebenarnya justru akan meningkatkan risiko keselamatan penerbangan.
“Bila tarif terlalu rendah nanti penumpang akan membawa barang berlebihan dan akan membahayakan safety penerbangan,” imbuhnya. Faktor lain yang harus dipertimbangkan adalah ketepatan waktu. Sebab, menurutnya penumpang full service dan low cost carrier (LCC) memiliki karakteristik berbeda.
“Penumpang full service akan membawa bagasi secukupnya. Penumpang low cost sebagian besar bawa bagasi untuk jualan di daerahnya,” terang mantan Dirut Pelindo III tersebut.
Sehingga dengan bagasi yang terlalu berat membuat beban pesawat berlebihan yang juga berdampak terhadap keselamatan dan ketepatan waktu penerbangan atau on time performance (OTP).