Lisda Hendrajoni: UU Kesejahteraan Lansia Perlu Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menilai UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia perlu dikaji ulang.
Menurut Lisda, meningkatnya populasi lansia mengimplikasikan tingkat harapan hidup dalam suatu negara.
“Fenomena bonus demografi ini cukup menjadi perhatian dunia bahkan WHO memprediksi pada 2025, Indonesia akan menempati posisi ke-5 negara dengan persentase lansia tertinggi," ujarnya dalam rakor Komisi VIII dengan Setjen BKD beberapa waktu lalu.
Menurut Lisda, berdasarkan hal tersebut, perlu adanya perhatian yang lebih bagi para lansia di Indonesia, terutama bagi para lansia yang memang sudah tidak memiliki keluarga, dan tak mampu lagi mandiri dalam mengurus diri.
Lisda menilai perlu keberadaan panti jompo untuk memberikan perhatian para lansia dengan kondisi tersebut.
"Saat ini panti jompo hanya menerima lansia yang masih mandiri. Namun, kenyataan di lapangan, memang terdapat lansia yang sangat membutuhkan perhatian karena tak lagi memiliki keluarga, dan tak mampu lagi mengurus diri sendiri," ujarnya.
"Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi terhadap regulasi, dan keberadaan panti jompo setidaknya pada setiap kabupaten atau kota di Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu menurut Lisda, perlu adanya kajian ulang tentang batas usia yang dinyatakan lansia di Indonesia, sesuai dengan Kementerian Kesehatan.