Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Listrik Padam, Dua Tahanan Asal Vietnam Kabur dari Kejaksaan

Senin, 01 Mei 2017 – 11:33 WIB
Listrik Padam, Dua Tahanan Asal Vietnam Kabur dari Kejaksaan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, ANAMBAS - Dua nakhoda Vietnam, Huang Anh Chrong dan Truong Van Thom diketahui melarikan diri saat hendak dibawa untuk ikut sidang di Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Bayanullah mengatakan, sesuai dengan laporan jaksa yang mendampingi kedua nakhoda Vietnam itu melarikan diri saat listrik padam di Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis(27/4) lalu.

"Kedua nakhoda Vietnam itu merupakan tahanan dari Tarempa Anambas. Kita bawa ke Natuna untuk proses sidang karena persidangan tidak ada di Tarempa.

Sesuai laporan jaksa saya, jika kedua nakhoda Vietnam itu melarikan diri saat listrik padam. Saat kejadian kedua nakhoda itu masih ikut menyalakan genset," ujar Kacabjari Tarempa, Bayanullah kepada sejumlah wartawan, Minggu (30/4).

Bayanullah juga menambahkan sesuai dengan laporan kronologis kejadiannya, Kamis sekira pukul 20.00 WIB petugas kejaksaan mengecek kelengkapan tahanan Vietnam.

Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ada 2 orang yg di duga hilang sehingga Pak Riski (Jaksa penuntut dari Tarempa) langsung melakukan pencarian.

Selanjutnya, menanyakan kepada masyarakat pesisir apakah ada pompong nelayan yang hilang? Namun nelayan mengaku tidak ada kehilangan kemudian menghubungi RRI untuk memberitakan tentang adanya dugaan 2 orang Vietnam tahanan kejaksaan yang kabur.

"Laporan kehilangan baru ada keesokan harinya setelah ada warga yang baru sadar ketika akan mengecek pompong tapi pompong warga tersebut telah hilang. Pompong itu berukuran sekitar 1 GT, kalau melihat kondisinya tidak mungkin sampai ke Vietnam naik kapal itu," ujarnya.

Dua nakhoda Vietnam, Huang Anh Chrong dan Truong Van Thom diketahui melarikan diri saat hendak dibawa untuk ikut sidang di Kejaksaan Negeri Ranai,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close