Listyo Sigit Calon Kapolri, Begini Kalimat Mbak Puan
jpnn.com, JAKARTA - DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).
Mensesneg Pratikno tiba di gedung Parlemen sekitar pukul 10.45. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin saat menerima Surpres tersebut.
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan di gedung Parlemen, Jakarta.
Puan menambahkan, pergantian kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir.
"Dengan demikian perlu diangkat kapolri yang baru,” ungkap Puan.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menurut Puan, dalam memberikan pendapat atas kapolri usulan presiden, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.