Listyo Sigit Calon Kapolri, Begini Kalimat Mbak Puan
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bineka Tunggal Ika.
“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” kata Puan.
Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI untuk melakukan fit and proper test.
“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkap perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI tersebut.
Ia menjelaskan proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surpres diterima DPR.
Alumnus Fisip Universitas Indonesia itu melanjutkan, DPR akan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah kapolri yang diusulkan presiden mendapat persetujuan DPR.
Puan melanjutkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah tersebut.