Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LKS Tripnas Sepakati 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan

Jumat, 26 Januari 2018 – 20:03 WIB
LKS Tripnas Sepakati 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Mengawali 2018 ini Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menggelar sidang pleno pertama yang dipimpin langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri selaku Ketua LKS Tripnas di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (26/1).

Sidang pleno pertama LKS Tripartit yang dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha ini berhasil menyepakati dan menetapkan 9 agenda kerja di bidang ketenagakerjaan.

Sembilan agenda ini akan dibahas secara bersama-sama selama satu tahun ke depan.

"Saya mengapresiasi kinerja LKS Tripnas selama tahun 2017 telah menggelar 26 kali rapat badan pekerja, 3 kali sidang pleno. dan menghasilkan 26 pokok-pokok pikiran, Agenda kerja LKS Tripnas akan dilanjutkan dan terus diperkuat pada tahun 2018," kata Menteri Hanif.

LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Menaker Hanif mengatakan penetapan agenda kerja tahun 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selama satu tahun ke depan dan meneruskan beberapa agenda di 2017 yang belum rampung. Dan pembahasannya yang harus dilanjutkan di tahun 2018.

"Agenda LKS Trinas Tahun 2018 harus di tetapkan sebagai acuan atau pedoman bagi kinerja anggota LKS Tripnas untuk melaksanakan rapat badan pekerja maupun sidang pleno LKS Tripnas," katanya.

Sembilan agenda kerja LKS Tripnas bidang ketenagakerjaan adalah :

Penetapan agenda kerja 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selama satu tahun ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close