LKS Tripnas Sepakati 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan
9. Rapat Pleno
Menaker Hanif menambahkan, agenda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan waktu dan kemampuan anggota LKS Tripnas.
Hal ini bertujuan agar masukan-masukan yang diberikan benar-benar komprehensif dan bisa dijadikan acuan dalam memperikan pertimbangan saran dan pendapat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
"Kami mengajak dan mengingatkan kepada unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha APINDO agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Menaker Hanif.
“Para anggota Tripartit juga harus berkomitmen untuk memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Hanif. (jpnn)