Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu
jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Iwan Setiono alias Bogang, bandar yang berstatus napi dan tinggal di Lapas Madiun.
Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara. Meski berada di balik jeruji penjara, Bogang bisa melayani pembelian antarkota.
BACA JUGA : Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Tersangka yang sedang menjalani hukuman itu ditangkap di Lapas Madiun (28/5). Penangkapan Bogang bermula dari pengembangan kasus oleh polisi.
Pada 30 April lalu, polisi menangkap Budi Darmawan, 46, di kawasan Jalan Kalijudan, Mulyorejo.
"Budi kami tangkap karena menyalahgunakan sabu-sabu," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin.
BACA JUGA : Culun! Bandar Narkoba di Bali Takut Dikirim ke Nusakambangan
Dari penangkapan Budi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu plastik klip kecil yang berisi sisa sabu-sabu seberat 0,19 gram dan pipet kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Budi langsung diperiksa di mapolres.